Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh STP Surat Tanda Registrasi Pekerja

Contoh STP Surat Tanda Registrasi Pekerja - Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) sangatlah penting sebagai salah satu persyaratan supaya bisa keluar masuk kota dengan mudah.

Sejak pemerintah memberalakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, warga Jabodetabek wajib memiliki surat yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Yaitu, surat tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Syarat Registrasi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Inilah beberapa persyaratan registrasi Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP berikut ini:

1. Persyaratan Bagi Sektor Essential dan Kritikal

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  • Surat keterangan tugas dari perusahaan.
  • Sertifikat vaksin dengan masa transisi 1 minggu dari dikeluarkannya sertifikat.
  • Foto 4x6 berwarna.


2. Persyaratan Bagi Perorangan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  • Sertifikat vaksin dengan masa transisi 1 minggu dari dikeluarkannya sertifikat.
  • Foto 4x6 berwarna.

Mekanisme Registrasi STPR

1. Pemohon STRP mengakses https://jakevo, jakarta.go.id

2. Mengisi form, upload, dan submit

3. Melakukan verifikasi berkas UP PMPTSP

4. Penerbitan oleh DPMPTSP

5. STRP diunduh di https://jakevo, jakarta.go.id

6. Saat pengecekan di lapangan, cukup menunjukkan QR code melalui ponsel ke petugas,.

7. Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Berikut Contoh STP Surat Tanda Registrasi Pekerja

Contoh STP Surat Tanda Registrasi Pekerja
Contoh STP Surat Tanda Registrasi Pekerja

Penutup: Itulah cara-cara agar anda bisa mendapatkan surat STRP, anda cukup registerasi di ponsel anda dengan link yang tertera diatas, dan bisa langsung anda coba jika anda memerlukan surat tersebut

Posting Komentar untuk "Contoh STP Surat Tanda Registrasi Pekerja"